Hak Cipta

Sering kali kita mendengar tentang Hak Cipta, akan tetapi kita tidak begitu mengerti apa maksud dari Hak Cipta itu sendiri. Seperti namanya, Hak dan Cipta yaitu hak akan sebuah ciptaan, atau lebih jelasnya yaitu Hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya.

Pencipta sebuah ciptaan bebas untuk memodifikasi, menyalin, mengimpor/mengekspor, memamerkan dan menyerahkan hak ciptanya ke pihak lain karena dia memilik hak penuh terhadap ciptaannya.

 

Fungsi dari hak cipta juga sudah jelas dijelaskan pada pasal 2 Undang-Undang No.19 tahun 2002 yang berbunyi :

  1. Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

 

Hak Cipta juga memiliki Sifat- Sifat yang dijelaskan pada pasal 3 dan 4 Undang-Undang No.19 tahun 2002 yang berbunyi :

Pasal 3

  1. Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.
  2. Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena :

  • Pewarisan;
  • Hibah;
  • Wasiat;
  • Perjanjian tertulis; atau
  • Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 4

  1. Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
  2. Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.


 

Hak-hak yang tercangkup dalam hak cipta

Hak eksklusif

Apa itu Hak Ekslusif.. ? Hak Eksklusif adalah hak yang hanya diberikan kepada Pencipta, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak tersebut tanpa seizin Pencipta.

 

Hak Ekonomi dan Moral

Hak ekonomi adalah hak berekonomi, atau saya bisa sebut hak mendapatkan keuntungan ekonomi.

Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau dapat juga dikatakan integritas si Pencipta yang tidak dapat diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.

 

Pelanggaran Hak Cipta

Pelanggaran hak cipta adalah penggunaan karya cipta yang saya bisa sebut berlebihan tanpa izin dari pemegang hak cipta. Maksud dari berlebihan itu seperti mereproduksi, mendistribusikan, menampilkan atau memamerkan karya.


Contoh lainnya dari Pelanggaran Hak Cipta

        1. Hak Cipta Video Game

            Membajak game sehingga yang awalnya berbayar menjadi gratis lalu di publikasikan.


        2. Hak Cipta Lagu

            Meng-cover lagu tanpa seizin pencipta lalu di publikasikan di media social.




Widaningsih, Ariyanti 2018. Aspek Hukum Kewirausahaan: Aspek Hukum Kewirausahaan. Jawa Timur: UPT Percetakan dan Penerbitan Polinema.

https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta

https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_19_Tahun_2002

https://divedigital.id/contoh-hak-cipta/

https://www.gurupendidikan.co.id/hak-cipta/


 

Komentar